Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
  • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan.
  • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembangunan.
  • Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan.